by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Otomotif - Senin, 31 Juli 2023 - 12:51 WIB
Esposin, SOLO-Usia minimal untuk membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM A Umum ternyata bukan 17 tahun, melainkan 20 tahun. Begitu pula usia minimal untuk membuat beberapa SIM lainnya, tidak semuanya 17 tahun.
Seperti dikutip dari Indonesiabaik, Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang mencakup tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk soal batas minimal usia.
Dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Golongan A
SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
Golongan BI
SIM BI untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Golongan BII
SIM BII untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.
Golongan C
Golongan ini untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam.
Untuk informasi, kini SIM motor sudah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM D ini khusus bagi pengemudi yang penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
SIM Internasional
SIM yang diperuntukan untuk mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkendara di luar negeri. Ketentuan SIM terbit di Indonesia dapat berlaku di negara lain atau SIM yang terbit di negara lain dapat berlaku di Indonesia asalkan ada perjanjian bilateral atau multilateral antarnegara.
SIM Umum A untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM BI Umum
SIM BI Umum untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM BII Umum
SIM mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.