by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Otomotif - Rabu, 3 Januari 2024 - 11:49 WIB
Esposin, SOLO – Mungkin di antara kamu banyak yang mencari tahu bagaimana cara memperpanjang SIM mati. Tapi apakah boleh SIM atau Surat Izin Mengemudi ini diperpanjang masa berlakunya? Berikut ini penjelasannya.
Bagi mereka yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dan mengendarainya sendiri, memiliki SIM merupakan hal yang penting.
SIM biasanya digunakan sebagai bukti identitas saat dilakukan pemeriksaan, misalnya ketika dihentikan oleh petugas polisi di jalan. Biasanya, petugas akan meminta kamu untuk menunjukkan SIM. Jika kamu tidak dapat menunjukkan SIM, maka kamu mungkin akan menerima sanksi atau biasa disebut tilang.
Sebelumnya, pada penjelasan yang dikutip dari laman Daihatsu ini akan membahas cara mendaftar SIM secara online atau membuat SIM baru. Namun, yang sering terlupakan oleh banyak orang adalah bahwa SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Oleh karena itu, sebelum masa berlaku 5 tahun berakhir, sebaiknya kamu memperpanjang SIM kamu. Jika kamu lupa, maka SIM kamu akan menjadi tidak berlaku.
Jadi, bagaimana cara mengurus SIM yang telah kedaluwarsa? Apakah kamu harus melewati proses seperti pembuatan SIM baru?
Selain itu, SIM juga dapat dinyatakan tidak berlaku jika SIM mengalami kerusakan berat, seperti tulisan yang tertera sudah tidak dapat dibaca, proses perolehannya melalui cara yang tidak sah, adanya perubahan data diri pemegang SIM tanpa izin resmi, atau jika SIM ditarik secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
Kamu dapat mengurus perpanjangan SIM yang sudah mati secara online. Untuk melakukan ini, kamu perlu mengakses situs web Korlantas di daerah tempat kamu membuat SIM yang mati, dan pastikan kamu telah menerima nomor registrasi.
Meskipun prosesnya online, kamu masih harus mengunjungi Satpas SIM di wilayah kamu pada hari yang telah dijadwalkan untuk ujian. Untuk persiapan, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk:
Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses dan alur perpanjangan SIM yang sudah mati adalah sebagai berikut:
Meskipun proses pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan secara online, kamu tetap harus mengunjungi Satpas SIM dan membawa fotokopi KTP serta SIM yang hilang (jika masih ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta cetakan halaman pendaftaran dari situs web Korlantas.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Berikut adalah rinciannya:
SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D Khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Setelah kamu mendapatkan SIM pengganti atau SIM baru, sangat penting untuk merawat dan menyimpannya dengan baik. Untuk berjaga-jaga, kamu dapat membuat salinan SIM yang baru. Meskipun terlihat sepele, jangan meremehkan pentingnya SIM yang berfungsi dengan baik.
Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM yang mati, kamu juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang disediakan oleh pihak tertentu. Namun, tentu saja, biayanya akan lebih tinggi daripada jika kamu mengurusnya sendiri.