Esposin, SOLO-Denda telat membayar pajak kendaraan sering menjadi topik menarik di masyarakat. Sebab, biasanya ada cerita di balik keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Ada yang karena belumpunya uang, ada yang lupa, ada yang uangnya dipakai dahulu untuk yang lain, dan sebagainya. Akibatnya, mereka telat membayar pajak kendaraan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Lalu berapa nilai denda akibat telat membayar pajak kendaraan ini? Berikut penghitungannya.
Nilai denda akibat telat membayar pajak kendaraan ini berbeda-beda, tergantung dari nilai pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya.
Cara penghitungannya tetap sama dan kamu tetap bisa menghitungnya sendiri. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari Lifepal.
- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.