by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Otomotif - Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:44 WIB
Esposin, SOLO - Berapa biaya charge mobil listrik di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) atau ada orang menyebutnya SPBU listrik? Berikut ini penjelasannya.
Untuk mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan biaya layanan pengisian listrik di SPKLU.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Seperti dikutip dari laman resmi ESDM, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin (31/07/2023) mengatakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.
Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi:
Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).
Jisman menyebutkan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
"Nilai biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," ujar Jisman.
Badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan charge mobil listrik di SPBU listrik dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," ujar Jisman.
Ditambahkan dari lama Wuling.id, seiring dengan meningkatnya permintaan akan mobil listrik, SPKLU menjadi semakin penting sebagai fasilitas yang memudahkan para pemilik mobil listrik untuk mengisi daya baterai kendaraan mereka.
Tidak hanya itu, ada pula charging aki mobil listrik yang dapat dilakukan di SPKLU. Hal ini bertujuan untuk membantu pemilik mobil listrik agar bisa mengisi daya baterai mobil tanpa khawatir aki mobil listrik mati.
Sebagai gambaran, apabila Anda memilih biaya charge mobil listrik Rp2.475 per kWh dan Anda mengisi mobil listrik yang memiliki kapasitas baterai 18 kWh seperti Wuling Air EV tipe Standard Range adalah Rp 2.475 x 18 = Rp 44.550 dengan jarak tempuh sekitar 200 km.
Harga pengisian daya baterai di SPKLU juga biasanya dibedakan berdasarkan jenis charging yang tersedia, yaitu slow, medium, fast, dan ultra-fast charging. Jika dibandingkan dengan tarif listrik rumahan, harga SPKLU lebih tinggi karena menawarkan fasilitas kecepatan pengisian yang dapat menghemat waktu pengguna.
Namun, keuntungan menggunakan SPKLU PLN adalah fasilitas fast charging yang mampu mengisi daya baterai mobil listrik dengan cepat, hanya dalam waktu 30 menit saja posisi kosong.
Sedangkan jika mengisi daya di rumah sendiri, mungkin membutuhkan waktu lebih lama tergantung dari kapasitas baterai dan daya listrik yang tersedia.
Demikian ulasan tentang biaya charge mobil listrik di SPKLU atau SPBU listrik.