by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Otomotif - Rabu, 12 Juli 2023 - 20:08 WIB
Esposin, SOLO-Apakah sering kena tilang harus bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM baru?
Sebelum lebih lanjut membahas jawaban tentang pertanyaan di atas, mari berhati-hati dalam berkendara di jalan raya. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Berhati-hati juga diperlukan supaya kita tidak kena tilang, baik itu via kamera ETLE maupun tilang manual oleh polisi. Sebab, Semakin sering kamu kena tilang, semakin sulit kamu mengajukan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik online juga manual.
Iya, sering kena pelanggaran dapat berdampak buruk dalam jangka panjang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem semacam buku rapor di mana polisi akan mengecek track record atau rekam jejak pemohon SIM selama 5 tahun terakhir saat mengajukan perpanjang SIM online juga manual.
Iya, sering kena pelanggaran dapat berdampak buruk dalam jangka panjang. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem semacam buku rapor di mana polisi akan mengecek track record atau rekam jejak pemohon SIM selama 5 tahun terakhir saat mengajukan perpanjang SIM online juga manual.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kasubdit Kamsel) Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin.
Jika dalam catatan tersebut pemohon SIM berkelakuan baik dan hanya sedikit atau tidak sama sekali pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Korlantas akan mempertimbangkan untuk memperpanjang SIM-nya.
Sebaliknya, jika diketahui dalam rapornya terdapat banyak nilai merah, sudah dipastikan perpanjang SIM online atau manual tidak akan diproses. Dengan kata lain harus melakukan ujian SIM ulang.
“Karena hal ini kan berkaitan dengan standar kompetensi berkendara. Kalau ternyata pengendara banyak kena tilang, kompetensinya kan harus dikaji dan dilatih ulang,” kata Aries seperti dikutip dari Seva.id yang melansir GridOto.
Dengan adanya regulasi baru ini, harapannya semua pengendara jauh lebih mawas diri, berhati-hati, dan berusaha menghindari pelanggaran.
“Ini juga sebagai pola reward and punishment. Kalau attitude pengendara baik dan tidak ada pelanggaran, akan dihadiahi perpanjangan SIM,” terang Aries. “Tapi kalau riwayat pelanggarannya banyak, ya tentu harus ditindak dengan cara tes ulang,” katanya lagi.
Kata Aries lagi, soal regulasi larangan perpanjangan SIM ini sudah dalam tahap pematangan, dan siap diundangkan dalam waktu dekat.
Tilang yang dimaksud adalah tilang ETLE dan tilang manual. Seperti diketahui, saat ini pergerakan pengendara di jalan ketat diawasi kamera ETLE. Kehadiran kamera ini tak sekadar penindakan tilang ETLE, tapi juga melakukan pencatatan otomatis dalam Catatan Perilaku Berlalu Lintas (CPB).
Sama halnya dengan proses manual di mana pelanggaran yang dilakukan pengendara akan masuk juga ke dalam sistem catatan. Sistem analisa data ini bisa dijadikan sebagai buku raport saat pengendara ingin melakukan perpanjangan SIM.
Pada Pasal 33 poin 2 dijelaskan, kepolisian dapat melakukan penandaan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, di antaranya:
Poin nantinya akan diakumulasikan dan jika pemohon ingin memperpanjang SIM, prosesnya menyesuaikan empat kriteria yaitu:
Ayo, hindari tilang dan kemungkinan tidak bisa perpanjang SIM.
Demikian info seputar sering kena tilang harus bikin Surat Izin Mengemudi atau SIM baru.