Esposin, SOLO – Berikut ini informasi tentang biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. Tapi sebelum membahas lebih jauh tentang biaya ini, kita juga perlu lebih mengenal apa itu SIM internasional
SIM Internasional
Dikutip dari laman Korlantas Polri, SIM internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.SIM internasional ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan (treaties.un.org).
Dasar Penerbitan SIM Internasional
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Lembaga yang Menerbitkan SIM Internasional
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Masa Berlaku
Masa berlaku SIM biasa adalah 5 tahun. Sedangkan SIM internasional ini masa berlakunya 3 tahun.
Persyaratan
Untuk membuat SIM internasional, pemohon harus melakukan pendaftaran di siminternasional.korlantas.polri.go.id dengan menyiapkan dokumen dan mengunggahnya.Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB ke laman tersebut.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Catatan:
Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto di atas kertas HVS
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Pembuatan SIM Internasional/PNBP
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)
Biaya Jasa Pengiriman
Sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Demikian informasi seputar biaya pembuatan SIM internasional.