by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Otomotif - Senin, 7 Agustus 2023 - 23:23 WIB
Esposin, SOLO-Masyarakat harus tahu bahwa putar balik di jalan tol itu dilarang. Berbeda dengan jalan raya biasa, di jalan tol putar balik arah bisa dikenakan saknsi.
Seperti diketahui bahwa jalan tol memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh penggunanya. Salah satu aturan tersebut adalah dilarang putar balik dengan alasan apa pun.
Bayangkan saja, ketika hendak putar balik dan kendaraan harus menurunkan kecepatan, padahal posisinya berada di lajur paling kanan atau lajur cepat untuk mendahului.
Belum lagi kendaraan dari lawan arah yang melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan, sehingga potensi kecelakaan yang disebabkan oleh putar balik itu sangat besar.
Belum lagi kendaraan dari lawan arah yang melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan, sehingga potensi kecelakaan yang disebabkan oleh putar balik itu sangat besar.
Seperti dikutip dari laman toyota.astra.co.id, putar balik atau balik arah hanya boleh dilakukan oleh petugas dan bukan oleh pengguna jalan umum.
Pada setiap akses putaran atau U-turn sudah ditempatkan rambu larangan karena itu diperuntukannya hanya untuk petugas.
Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Kamu harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
Misalnya, kamu dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).
Sistem akan membaca ini termasuk dalam AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya.