oto
Langganan

Kenali 3 Warna Marka Jalan Ini Supaya Tidak Melanggar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Akhmad Ludiyanto  - Espos.id Otomotif  -  Jumat, 13 Oktober 2023 - 14:26 WIB

ESPOS.ID - Garis marka jalan. (Freepik)

Esposin, SOLO – Ketika kita mengendarai sepeda motor atau mengemudi mobil di jalan raya, kita akan menemui garis marka jalan dengan 3 warna di tempat yang berbeda pula. Tahukah kamu bahwa warga dan bentuk garis marka jalan tersebut juga berbeda-beda fungsinya.

 

Sekilas Tentang Marka Jalan

Marka jalan adalah suatu penanda di permukaan jalan raya/jalan tol yang bertujuan mengarahkan arus lalu lintas. Pembuatan marka jalan ini sendiri harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2014. Jadi, pembuatannya tidak boleh asal-asalan, termasuk dari segi bentuk dan warna.
Advertisement

Seperti dikutip dari laman Kerajaanaspal, ada marka jalan yang berbentuk garis membujur, serong, melintang, atau berupa lambang tertentu. Masing-masing memiliki makna tersendiri yang harus pengguna jalan ketahui. Sama halnya dengan keberadaan rambu lalu lintas lainnya, marka jalan berfungsi untuk:

 

 

Jenis-Jenis Warna Marka Jalan di Indonesia

Selain bentuknya yang beragam, warna marka jalan juga berbeda-beda. Ada 3 warna jalan yang harus kamu ketahui, yaitu putih, kuning, dan merah. Berikut penjelasan serta fungsi dari masing-masing warna marka tersebut.

 

1. Warna Putih

Marka jalan berwarna putih sebagai penanda bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah dan larangan sesuai bentuk dari marka bersangkutan. Warna putih ini sendiri menjadi warna marka jalan yang paling banyak ditemukan di berbagai jalan raya. Contohnya:
Advertisement

 

 

2. Warna Kuning

Marka jalan berwarna kuning sebagai penanda agar pengguna jalan tidak boleh berhenti di area tersebut. Warna marka ini juga menjadi petunjuk bahwa jalan tersebut merupakan jalan nasional. Jadi, jika ada yang bertanya jalan nasional warna apa? Maka warna markanya berwarna kuning.

Jalan nasional ini sendiri merupakan jalan raya yang menghubungkan antar-ibukota provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan nasional memiliki tanda K1 yang artinya berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI).

Beberapa jenis marka jalan berwarna kuning yang bisa kamu temukan, antara lain:

 

3. Warna Merah

Lanjut ke warna marka berikutnya, yaitu merah. Warna ini berguna sebagai penanda khusus yang hanya ada di area tertentu. Contohnya: Demikian 3 warna marka jalan yang harus kamu ketahui agar kamu selalu berhati-hati dan tidak melanggar, demi keamanan dan keselamatan bersama.  
Advertisement
Akhmad Ludiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif