by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Otomotif - Jumat, 15 Desember 2023 - 18:01 WIB
Esposin, JAKARTA – Semakin tua usia sebuah motor, maka semakin murah pula pajaknya. Dengan kata lain, motor-motor klasik lah yang pajaknya paling murah dibandingkan dengan motor-motor baru.
Memang, motor klasik dikenal dengan biaya pajaknya yang tergolong murah dibandingkan sepeda motor keluaran terbaru. Lalu berapa rupiah nilai pajak motor tersebut? Berikut ini beberapa contohnya, dikutip dari Antara.
Seorang pengguna Vespa Super tahun 1979, Salmi Hengki, mengaku membayar pajak senilai Rp50.000 per tahun. "Setahu saya, semakin tua motornya semakin murah pajaknya, misalnya Vespa Sprint tahun 1972 milik teman saya, pajaknya cuma 23.000," ujarnya, dikutip dari Antara.
Rendahnya biaya pajak kendaraan klasik juga diakui Muhammad Irfan, yang biasa menggunakan Honda Supercub 800 tahun 1982 dengan biaya pajak Rp52.000.
Begitu juga dengan Roni Yonis, pengendara Vespa klasik tipe Excel. Setiap tahunnya ia membayar pajak pokok kendaraan Rp87.000 dan biaya tambahan lain dengan total sekira Rp150.000.
Angka ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Honda Vario tahun 2011 senilai Rp230.000 atau Yamaha Jupiter MX tahun 2006 sebesar Rp228.500.
Sementara itu, beberapa jenis kendaraan modern dari merek lain juga nilai pajaknya cukup murah. Dikutip dari laman pemerintahkota.com, pajak motor Yamaha paling murah adalah Rp28.000 dan paling mahal sebesar Rp. 9.912.000. Nilai tersebut belum termasuk tarif SWDKLLJ motor sebesar Rp35.000 untuk motor di bawah 250 cc sedangkan yang di atas 250 cc sebesar Rp83.000.
Dalam tabel yang disajikan laman tersebut, pajak Rp28.000 itu milik Yamaha Vega 150 tahun 1998.