by Arif Fajar Setiadi - Espos.id Otomotif - Selasa, 22 Februari 2022 - 20:09 WIB
Esposin, SOLO – Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke suatu lokasi atau daerah dalam rangka kegiataan kenegaraan biasanya didampingi para menteri kabinetnya, termasuk juga pejabat negara.
Sehingga ketika mobil Presiden Jokowi melintas, dipastikan ada sejumlah mobil lainnya yang mengikuti dari belakang. Mobil-mobil tersebut ada yang dari kementerian atau mobil dinas menteri dan pejabat negara.
Agar tidak terjadi kemacetan dan kelancaran perjalanan mobil rombongan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja, maka dibutuhkan pengawalan dari kepolisian dan TNI.
Baca juga: Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online
Baca juga: Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online
Nah saat iring-iringan mobil Presiden Jokowi melintas bersama mobil menteri dan pejabat negara, pernahkan Anda memperhatikan plat nomor mobil tersebut. Karena angka di plat nomor mobil dinas tersebut hanya sedikit beda dengan mobil pada umumnya.
Plat nomor mobil Presiden, menteri dan pejabat negara memang khusus. Sehingga tidak boleh digunkan secara sembarangan oleh masyarakat umum. Untuk plat nomor memang ada perubahan untuk kabinet 2019-2024,
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia RI 3 untuk Istri Presiden RI 4 untuk Istri Wakil Presiden RI 5 untuk Ketua MPR RI 6 untuk Ketua DPR RI 7 untuk Ketua DPD RI 8 untuk Ketua MA RI 9 untuk Ketua MK RI 10 untuk Ketua BPK
Baca juga: Mengintip Koleksi Mobil Indra Kenz Crazy Rich Asal Medan
RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat) RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara) RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri) RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri) RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan) RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian) RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan) RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian) RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan) RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan) RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum) RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial) RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama) RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi) RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup) RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan) RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal) RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.