Esposin, SOLO-Jika terlewat batas waktu 5 tahun SIM otomatis akan mati, karena itu ketahui syarat dan cara perpanjang surat izin mengemudi ini. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.
SIM dikatakan mati apabila masa berlakunya telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Bisa juga karena kamu kehilangan SIM tersebut dan tidak bisa menemukannya lagi.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Selain itu, SIM bisa tidak berlaku juga apabila dalam keadaan rusak (tulisan yang tertera sudah tidak bisa terbaca lagi, perolehan SIM melalui cara-cara yang salah/ tidak sah, terjadi pengubahan data diri pemegang SIM, serta SIM dicabut secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
Sebelum mengetahui syaratnya, ketahui pula apakah SIM mati bisa diperpanjang? Jawabannya adalah jika SIM kamu mati karena habis masa berlakunya misalnya telat perpanjang 1 bulan, 3 bulan, bahkan 2 tahun dan lupa untuk memperpanjang, maka kamu harus membuat SIM baru. Prosedurnya sama seperti ketika kamu membuat SIM untuk pertama kali.
Prosedur mengurus SIM mati bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya. Cara mengurus SIM mati terbaru 2023 secara online, Sahabat tinggal mengakses website korlantas daerah tempat Sahabat membuat SIM yang mati dan pastikan Sahabat telah mendapatkan nomor registrasi.
Dikutip dari daihatsu.co.id pada Selasa (27/6/2023), berikut ini sejumlah syarat untuk perpanjang SIM mati yang perlu kamu siapkan:
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi.
- Surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani.
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Formulir untuk pengajuan perpannjang SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
- Datang ke bagian registrasi untuk verifikasi data.
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
- Lanjut, ujian teori dan praktik.
- Jika lulus kamu bisa menuju bagian pencetakan SIM.
- Bila belum lulus, silahkan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru kali pertama.
Setelah tahu syarat perpanjang SIM mati, ketahui pula tarif yang harus kamu persiapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), untuk biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM tersebut, berikut biayanya :
- SIM A dan A Umum : Rp 80.000
- SIM B dan B1 Umum : Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM C1 : Rp 75.000
- SIM C2 : Rp 75.000
- SIM D : Rp 30.000
- SIM D Khusus D1 : Rp 30.000
- SIM Internasional : Rp 225.000