oto
Langganan

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Ini Langkahnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Akhmad Ludiyanto  - Espos.id Otomotif  -  Senin, 22 Januari 2024 - 13:00 WIB

ESPOS.ID - Menu di aplikasi SIGNAL untuk melihat nilai pajak kendaraan. (Tangkapan layar/Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Esposin, JAKARTA – Membayar pajak motor (dan mobil) mobil tak harus ke kantor Samsat atau loket Samsat keliling. Kini membayar pajak motor bisa secara online, berikut ini caranya.

Untuk pelayanan pembayaran pajak motor khusunya pajak tahunan secara online, pemerintah telah menyediakan aplikasi Signal yang bisa diunduh di GooglePlay dan AppStore. Melalui aplikasi tersebut, kamu bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank dan e-money.

Advertisement

Sedangkan lembar pengesahan pada STNK nanti juga akan dikirim ke alamat yang diinginkan.

 

Jadi bagaimana cara bayar pajak motor secara online? Berikut penjelasan laman Signal.

Advertisement

 

Registrasi Pengguna

 
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan.

Tambah data kendaraan

Kamu harus mendaftarkan dulu kendaraan ke dalam aplikasi.
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
3. Pilih kendaraan atas nama sendiri
4. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
5. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

Kamu bisa mendaftarkan kendaraan milik orang lain dalam satu kartu keluarga (KK).

 

1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4, Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
 

Pengesahan STNK

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses selesai
 

Proses pengiriman dokumen

1. Isi data pengiriman
2. Pilih Jasa Pengiriman
3. Konfirmasi Data
4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran1.

Cara pembayaran dokumen

1. Generate Kode Bayar
2. Pilih Salah Satu Bank
3. Pilih “Lanjut”
4. Tampil Cara Pembayaran
5. Pilih “Lanjut”
6. Selesai

Halaman Status Transaksi

Pilih Sedang Diproses
Menampilkan Transaksi yang sedang diproses
Pilih Transaksi
Menampilkan Detail Transaksi yang sedang diproses
Pilih Cek Status Pembayaran
Cek pembayaran transaksi pengguna
Pilih Kembali
Notifikasi Pembayaran Berhasil
Pilih Transaksi
Menampilkan detail transaksi dengan status sudah dibayar

 

Halaman Status Pengiriman

1. Pilih Transaksi
2. Detail Transaksi
3. Pilih “Lacak”
4. Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP”
5. Daftar Transaksi status Selesai
6. Survei Kepuasan Pelayanan
Demikian langkah-langkah cara bayar pajak motor secara online.
Advertisement
Advertisement
Akhmad Ludiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif