oto
Langganan

Bukan hanya Strobo, Ini Daftar Lampu Mobil yang Dilarang Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Astrid Prihatini Wd  - Espos.id Otomotif  -  Senin, 12 Juni 2023 - 20:25 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi lampu mobil. (Freepik.com)

Esposin, SOLO-Bukan hanya penggunaan sirene dan strobo, melainkan ada sejumlah lampu mobil lainnya yang juga dilarang polisi lantaran menyalahi peraturan. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Penggunaan aksesori tersebut memang menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Menurut UU, pengguna lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor kepolisian. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan kendaraan bermotor, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.

Advertisement

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menjelaskan bahwa lampu utama dekat maupun jauh harus berwarna putih atau kuning muda. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Lampu rem berwarna merah, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, dan lampu posisi belakang berwarna merah.

Lampu rem kelap-kelip baik di mobil maupun motor merupakan salah satu yang dilarang polisi.  Larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip diatur dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dijelaskan pada ayat (1) pasal tersebut, cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Advertisement

Lampu rem kelap-kelip baik di mobil maupun motor merupakan salah satu yang dilarang polisi.  Larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip diatur dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dijelaskan pada ayat (1) pasal tersebut, cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Jika melanggar, sanksinya sudah jelas. Ketetapannya ada di Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp250.000. Jika lampu rem kelap-kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500.000.

Dikutip dari moladin.com pada Senin (12/6/2023), pemilik kendaraan bisa dijerat aturan tersebut karena kendaraannya dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jadi jangan heran kalau diberhentikan polisi karena memasang lampu kelap-kelip. Adanya aturan mengenai penggunaan lampu kelap kelip bukan tanpa alasan. Lampu seperti itu dapat mengganggu pandangan pengendara di belakangnya.

Advertisement

Lampu strobo juga merupakan salah satu lampu mobil yang dilarang polisi. Lampu strobo biru digunakan oleh kepolisian dan strobo merah dikhususkan untuk ambulans, mobil pengawalan TNI, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Dengan memasang strobo plus sirine dan klakson, pengendara yang tidak tahu aturan berharap diberikan jalan saat melintas. Tentu maksud tersebut tak bisa dibenarkan. Karena semua pengguna jalan punya hak yang sama. Bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya strobo di kendaraan.

Dikutip dari seva.id, Senin, penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana dan juga denda. Hal ini tertera pada Pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya yaitu: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Advertisement

 

 
Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif