by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Otomotif - Rabu, 22 November 2023 - 14:17 WIB
Esposin, SOLO – Harga mobil baru yang harganya mahal akan membuat pajaknya juga mahal. Tapi berapa sih pajak mobil termahal di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.
Pajak mobil yang mahal ini tentu ada pada mobil mewah. Sedangkan pada mobil biasa, nilai pajaknya relatif lebih murah. Untuk mengetahui pajak mobil mewah di Indonesia ini tergantung harga mobilnya dan sebenarnya sudah ada hitungannya.
Ada dua jenis pajak yang perlu dibayarkan untuk kepemilikan kendaraan mewah. Dikutip dari Lifepal, jenis yang pertama adalah pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang ditetapkan senilai 10 persen dari harga mobil.
Yang kedua adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tarifnya sebesar 1,5 persen dari harga mobil.
Selain itu, saat melakukan pembayaran pajak, wajib pajak juga perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp140.000.
Berikut ini cara menghitung pajak mobil mewah sesuai jenis atau merek mobilnya.
BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp7.000.000.000 x 0,1 = Rp700.000.000 (nominal BBN KB)
Untuk pembayaran PKB = Rp7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp7.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000 (nominal PKB)
Total pajak yang harus dibayarkan: 700.000.000 + Rp105.000.000 = Rp805.000.000 (nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun).
Selain masuk dalam kategori mobil kelas atas, Lamborghini juga kerap mengeluarkan limited edition untuk mobil yang diproduksinya. Harga Lamborghini Aventador mulai dari Rp6,4 miliar.
Lantas, berapa pajak mobil yang harus dibayarkan jika kalian memiliki mobil Lamborghini Aventador? Nah, berikut ini cara menghitungnya.
Harga mobil diibaratkan menjadi Rp10 miliar, agar lebih mudah dalam menghitung. Berikut ini perhitungan pajak mobil mewah Lamborghini Aventador.
BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp10.000.000.000 x 0,1 = 1.000.000.000 (nominal BBN KB)
Untuk pembayaran PKB = Rp10.000.000.000 x 1,5/100 = Rp10.000.000.000 x 0,015 = Rp105.000.000 (nominal PKB)
Total pajak yang harus dibayarkan: 1.000.000.000 + Rp150.000.000 = Rp1.150.000.000 (nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun)
Lantas, berapa pajak mobil porsche? Berikut perhitungannya.
BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp3,000,000,000 x 10 /100 = Rp300,000,000
Untuk pembayaran PKB = Rp3,000,000,000 x 1,5/100 = Rp45,000,000
Total pajak yang harus dibayarkan: Rp300,000,000 + Rp45,000,000 = Rp345,000,000
Lantas, berapa pajak mobil Ferrari? Berikut ulasan menghitung pajak mobil Ferrari California T yang harganya sekitar 9 miliar.
BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp9,000,000,000 x 10 /100 = Rp900,000,000
Untuk pembayaran PKB = Rp9,000,000,000 x x 1,5/100. Total pajak yang harus dibayarkan: Rp1,035,000,000
Jadi, misalnya, kalian membeli mobil Lamborghini bekas seharga Rp5.000.000.000, maka biaya BBN KB yang harus ditanggung adalah Rp50.000.000.
Ini belum termasuk biaya perpanjang STNK tahunan untuk Lamborghini sebesar Rp100.000.000.
Lalu, persentase itu akan dikalikan dengan harga mobilnya. Karena mobil mewah memiliki harga yang cukup tinggi, otomatis hasil dari persentase tersebut juga akan lebih besar dan mahal.
Ditambah lagi, mobil mewah biasanya memiliki tingkat komponen dalam negeri yang rendah. Artinya, tidak banyak komponen mobil mewah yang bisa didapatkan dengan mudah di Indonesia.
Sehingga, kebanyakan mobil mewah adalah mobil yang dibeli secara impor, bukan hasil produksi dalam negeri. Ini juga mempengaruhi tarif pajaknya karena dianggap sebagai barang impor.
Jadi untuk pajak mobil termahal dimiliki oleh mobil dengan harga paling mahal juga karena penghitungannya dibuat dalam bentuk persentase.