by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Otomotif - Jumat, 29 September 2023 - 16:54 WIB
Esposin, SOLO – Berapa sih nilai denda tilang bagi tidak warga yang tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi)? Berapa juga nilai denda tilang bagi warga yang tidak membawa SIM?. Yuk simak penjelasannya.
Banyak orang yang masih penasaran dengan nilai denda tilang tidak punya SIM. Bahkan pertanyaan tersebut masih menjadi topik hangat di setiap tahun, termasuk di tahun 2023 ini. Agar kamu tidak penasaran, yuk temukan jawabannya di ulasan berikut ini, dikutip dari Daihatsu.co.id.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Untuk menghindari denda tersebut, maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. Untuk menghindari denda tersebut, maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Hal tersebut semata-mata sebagai bukti bahwa pengendara sudah kompeten dan layak mengendarai kendaraan di jalanan.
Ditambahkan dari aman Indonesiabaik, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam UU Nomor 22/2009 pasal 106 ayat (5) huruf b.
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,"
Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).