oto
Langganan

Awas Kena Tilang, Ini Modifikasi Pelat Nomor yang Boleh dan yang Dilarang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Akhmad Ludiyanto  - Espos.id Otomotif  -  Minggu, 23 Juli 2023 - 17:21 WIB

ESPOS.ID - Pelat nomor kendaraan AD di Soloraya (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Esposin, SOLO-Berikut ini adalah modifikasi pelat nomor kendaraan yang boleh dan yang dilarang. Kamu harus tahu agar niat kamu mempercantik kendaraan justru menimbulkan masalah, kena tilang polisi.

Mengganti model pelat nomor kendaraan alias modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor tentu dilarang. Tindakan ini dianggap salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman.

Advertisement

Apalagi saat ini telah berlaku sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan lebih akurat mengenali jenis pelanggaran pada model pelat nomor kendaraan.

Dalam aturan pelat nomor yang berlaku di Indonesia, telah ditetapkan model pelat nomor termasuk jenis huruf sampai material pembuatnya secara rinci. Jika kamu berniat melakukan modifikasi agar pelat terlihat lebih bagus, sebaiknya jangan dilakukan.

Advertisement

Dalam aturan pelat nomor yang berlaku di Indonesia, telah ditetapkan model pelat nomor termasuk jenis huruf sampai material pembuatnya secara rinci. Jika kamu berniat melakukan modifikasi agar pelat terlihat lebih bagus, sebaiknya jangan dilakukan.

 

Aturan Pelat Nomor

Dikutip dari Seva.id, aturan mengenai model pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, aturan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Advertisement

Jika melanggar aturan ini maka sanksi modifikasi pelat nomor adalah denda maksimal Rp500.000 dan ancaman pidana kurungan selama maksimal dua bulan.

 

Apakah boleh modifikasi pelat?

Meski dilarang, ternyata masyarakat tetap diperbolehkan melakukan sejumlah modifikasi pelat nomor. Apa saja jenis modifikasi pelat nomor yang diperbolehkan?  

Sementara itu, modifikasi yang terlarang dilakukan pada pelat nomor sesuai aturan adalah:

Larangan modifikasi pelat nomor ini termasuk juga pada penggunaan pelat nomor putih. Misalnya dengan mengubah warna pelat hitam menjadi pelat nomor putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat.
Advertisement

Jika ingin mendapatkan pelat nomor putih bagi kendaraanmu, sebaiknya lakukan perubahan dan pendaftaran ulang secara resmi ya.

Advertisement
Akhmad Ludiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif