Esposin, SOLO-Berikut ini adalah modifikasi pelat nomor kendaraan yang boleh dan yang dilarang. Kamu harus tahu agar niat kamu mempercantik kendaraan justru menimbulkan masalah, kena tilang polisi.
Mengganti model pelat nomor kendaraan alias modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor tentu dilarang. Tindakan ini dianggap salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Apalagi saat ini telah berlaku sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan lebih akurat mengenali jenis pelanggaran pada model pelat nomor kendaraan.
Dalam aturan pelat nomor yang berlaku di Indonesia, telah ditetapkan model pelat nomor termasuk jenis huruf sampai material pembuatnya secara rinci. Jika kamu berniat melakukan modifikasi agar pelat terlihat lebih bagus, sebaiknya jangan dilakukan.
Aturan Pelat Nomor
Dikutip dari Seva.id, aturan mengenai model pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Dalam Pasal 68, aturan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Jika melanggar aturan ini maka sanksi modifikasi pelat nomor adalah denda maksimal Rp500.000 dan ancaman pidana kurungan selama maksimal dua bulan.
Apakah boleh modifikasi pelat?
Meski dilarang, ternyata masyarakat tetap diperbolehkan melakukan sejumlah modifikasi pelat nomor. Apa saja jenis modifikasi pelat nomor yang diperbolehkan?- Modifikasi pelat nomor dengan memberi aksen cahaya, seperti menggunakan lampu LED di sekelilingnya sehingga pelat mobil akan menyala ketika berkendara di malam hari atau terlihat di tempat gelap.
- Modifikasi tempat pelat nomor, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil.
- Modifikasi cat pelat nomor mobil, namun dengan syarat harus warna yang sama dan sesuai ketentuan, yaitu warna hitam atau putih.
- Menggunakan stiker, tapi stiker yang digunakan adalah stiker berpendar untuk melapisi font. Jadi, tidak mengubah bentuk huruf atau angka pada pelat nomor mobil. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan memantulkan cahaya.
Sementara itu, modifikasi yang terlarang dilakukan pada pelat nomor sesuai aturan adalah:
- Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
- Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
- Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
- Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
- Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
- Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.
Jika ingin mendapatkan pelat nomor putih bagi kendaraanmu, sebaiknya lakukan perubahan dan pendaftaran ulang secara resmi ya.